Penyidik Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus pesan singkat atau SMS gelap yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. SMS itu yang mengantarkan Antasari ke penjara selama bertahun-tahun karena dianggap membunuh Nasrudin Zulkarnaen. HOBIQQ
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik tidak pernah menutup kasus yang dilaporkan Antasari Azhar itu. Sejauh ini, penyidik masih menyelidikinya dengan mencari bukti-bukti kuat.
"Tentunya akan melihat kasusnya sejauh mana. Tunggu penyidik bekerja," ujar Argo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).
Argo mengatakan, penanganan kasus di Polda Metro Jaya tidak ada yang spesial. Semua kasus ditangani dengan profesional. Polisi tentu memerlukan minimal dua alat bukti untuk bisa meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. HOBIQQ
"Kita menunggu saja apakah ada fakta baru dari pelapor (Antasari). Semua kasus menjadi atensi," tutur dia.
Namun, Argo belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat ini. Dia juga belum bisa memastikan kapan Antasari akan diperiksa setelah bebas dari hukuman penjara. "Itu kewenangan penyidik," tandas Argo.
SMS gelap itu telah dilaporkan ke polisi sejak September 2011 melalui pengacara Antasari. SMS itu berisi ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen yang dianggap berasal dari ponsel Antasari.
Mantan Ketua KPK itu pun akhirnya didakwa bersalah dan dianggap sebagai dalang pembunuhan Nasrudin. HOBIQQ
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Antasari Azhar pun menagih janji polisi, pada akhir 2016 lalu. Antasari berencana akan mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporannya.
0 comments:
Posting Komentar