Nasib malang dialami gadis ABG berinisial MR (14), warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa. Pasalnya, siswi SMP kehilangan keperawanan direnggut oleh pria berinisial AF alias Ahmad (17), pacar korban yang berjanji akan menikahinya.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sario Tumpaan, tepatnya di tempat kost pelaku. Sabtu 31 Desember lalu, sekitar Pukul 01.00 Wita, namun baru dilaporkan, Selasa (24/1).
Dari penuturan korban saat berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, diketahui antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran sejak bulan Agustus 2016 lalu. Karena hubungan keduanya sudah semakin dekat, MR diajak oleh pacarnya untuk menikmati suasana malam perpisahan Tahun di Kota Manado.
"Saya waktu itu berada di Tondano, lalu dia (pelaku) memanggil saya untuk datang ke Manado, dan kami berdua pergi jalan-jalan menikmati malam tahun baru di Kota Manado," kata korban.
Setelah puas menikmati suasana kota, AF membujuk korban untuk datang ke tempat kostnya . Karena sudah menjelang pagi, korban terpaksa menuruti ajakan pelaku. Sesampainya di tempat kost tersebut, AF langsung merayu korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan menikahi MR.
"Awalnya saya menolak permintaan tersebut. Namun, karena terus dipaksa dan pelaku berjanji akan bertanggung jawab kalau saya hamil sehingga saya terpaksa menyerahkan perawan saya," jelas korban.
Orangtua korban marah setelah mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkan AF ke polisi. BANDARQ
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar, dan saat ini kasusnya sementara kita proses," singkat Sahelangi.
0 comments:
Posting Komentar